Dock kapal - Dalam dunia otomotif tentu kita mengenal bengkel maupun perbaikan motor atau mobil. Namun dalam kendaraan kapal laut akan mengenal docking atau pengedokan.
Docking kapal merupakan sarana dan proses memindah kapal dari perairan ke permukaan. Tujuan nya adalah melakukan perbaikan secara berkala , atau hal teknis lain menyangkut kapal laut.
Berbagai macam peralatan pendukung dok, yakni tergantung dari jenis dock ,mulia dari Crane ,trolley, pompa dan lain sebagainya.
Tujuan Dock / Pengedokan Kapal.
Jangka waktu pengedokan umunya akan diatur secara berkala,tergantung dari jenis kap maupun tenggang waktu.
Banyak jenis dock kapal, apabila kamu berada di galangan bisa melihat berbagai tipe seperti :
- Dock kapal kolam atau di kenal dengan Graving dock / Dry Dock.
- Dok apung atau kerenya di sebut floating dock yang bersifat mobile dan mengapung pada perairan.
- Dock tarik atau Slipway dok yakni prinsip kerjanya menarik kapal ke permukaan.
- Dock angkat atau Sycrhonlift berkerja mengangkat kapal dari perairan ke permukaan.
Baca Juga: Fungsi pelabuhan kapal
Alasan kapal melakukan docking.
Pengedokan dilakukan untuk mempertahankan kelas kapal, memeriksa atau survey secara periodik.
Pada diagram survey periodik di bagi menjadi beberapa jenis survey, antara lain docking survey.
Audit dilakukan dengan tujuan pemeriksaan secara berkala terhadap kondisi lambung kapal di bawah garis perairan, komponen luar dari sistem penggerak kapal, bukaan dan perlengkapan penutup mesin.
Pengedokan memiliki kelas tertentu , kelas kapal A100 harus memiliki jadwal audit pengedokan 2 kali dalam satu periode kelas 5Th.
Sedangkan jenis kapal kelas A90 perlu menjalani proses pengedokan dalam kurun waktu 18 bulan.
Pada kapal akomodasi yang berkapasitas lebih dari 13 penumpang menjalani Audi survey pengedokan dalam kurun waktu 12 bulan.
Sindu Rahayu sebagai Kepala sub Has kerja sama Luar Negri Ditjen Perhubungan Laut menjelaskan.
"Terbitnya peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No HK.103/I/4/DJPL-15 terkait dengan pengedokan kapal bendera Indonesia yang telah di Tanda tangani oleh Dirjen Perhubungan Laut,Capt. Bobby R. Mamahit di Tanggal 30-Jan-2014.
Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No PY.67/1/3-93 Tgl 7 Mei 1993 terkait jadwal perlimbungan kapal / pengedokan di Indonesia di Cabut dan tidak berlaku."
Yang membedakan antara peraturan lama dan yang baru yakni di terapkan nya metode Under Water Inspection in Lieu Dry Docking (UWILD) untuk pengecekan kapal selain jenis penumpang sejak awal di rancang untuk tidak melakukan pengedokan dalam pemeriksaan intermediate survey.
Baca Juga: Jenis Lambung Kapal
Jadwal pengedokan berdasarkan jenis kapal.
- Pengedokan dan pemerikasaan pembaruan / Renewal survey dilakukan 4 tahun sekali.
- Pelimbungan / docking antara intermedit Survey di tahun ke dua.
- Pengedokan atau pelimbungan pada pemeriksaan Re-newal survey di lakukan setiap 5 tahun Sekali.
- Pengedokan pemeriksaan antara intermediate survey di lakukan antara tahun ke dua dan tahun ke tiga.
- Pemeriksaan UWILD Di lakukan ketika pemeriksaan antara intermediate survey pada kapal dengan periode max 10 tahun sejak tanggal di rilis.
- Notasi Kelas A90 maupun yang setara ,pengedokan pemeriksaan Re-newal survey di lakukan setiap 4 tahun sekali. Pengedokan UWILD di laksanakan pada tahun ke dua antara intermediate survey.
- Notasi Kelas A100 dan setara , Pengedokan pemeriksaan Re-newal setiap 5 tahun sekali.
- Intermediate survey di lakukan pada tahun kedua atau ketiga.
- Docking diakukan setelah berusia 15tahun sejak di luncurkan.
- Melakukan UWILD Setiap 2 tahun 6 buka sampai 15 tahun hingga wajib pengedokan tercapai.
- Bisa di perpanjang sesuai waktu yang di tetapkan setelah di lakukan penilaian kondisi kapal ketika doking.
- Melakukan pengedokan setelah mencapai waktu yang telah di tetapkan saat perombakan atau max 10.
- Melaksanakan UWILD Setiap Dia tahun 6 bulan sampai wajib pengedokan tercapai.
- Bisa di perpanjang sesuai waktu yang sudah di tetapkan setelah cek dan penilaian kondisi kapal di tahun pengedokan usia 15 tahun kapal tersebut.
- Bisa di perpanjang jangka waktu penetapan setelah di lakukan penilaian kondisi kapal ketika sedang docking.